Dengan alasan orang tua siswa di pagi hari sibuk mencari nafkah dan tidak tersedia transportasi umum yang bisa digunakan, siswa SDN 1 Bendoroto, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diizinkan mengendarai motor sendiri ke sekolah. Kepala sekolah dan guru mengaku kesulitan mengatasi permasalahan ini karena memang sangat dilematis.
Berkendara motor ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan, seperti harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) C dengan syarat minimal berumur 16 tahun yang tidak mungkin didapat oleh anak seusia sekolah dasar. Selain melanggar aturan berlalu-lintas, hal ini tentu saja sangat berbahaya, baik bagi siswa tersebut maupun untuk orang lain karena faktor usia yang belum matang yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Mirisnya lagi, banyak siswa yang tidak menggunakan helm serta kelengkapan motor.
Ini merupakan salah satu potret Pendidikan Indonesia yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Karena alasan orang tua sibuk dan jarak rumah dengan sekolah yang jauh, ditambah dengan lokasi di daerah pegunungan, para siswa di sekolah dasar ini terpaksa membahayakan diri sendiri dengan naik motor sendiri ke sekolah. Hal penting yang patut diperhatikan juga jika anak SD naik motor sendiri ke sekolah adalah rawan tindak kejahatan.
Barangkali fenomena siswa SDN 1 Bendoroto, Munjungan, Trenggalek yang banyak naik motor sendiri ke sekolah luput dari perhatian masyarakat luas karena kejadian sudah berlangsung lama. Pengakuan salah seorang siswa yang duduk di kelas 6, mengatakan sudah naik motor sendiri sejak kelas 4 (berarti sudah 2 tahun). Namun musibah banjir bandang yang merobohkan sebagian gedung SDN 1 Bendoroto pada Minggu 10 Juli 2016 menjadi sorotan media, yang juga mengungkap fenomena ini.
Miris, Siswa-siswa SD Ini Terpaksa Naik Motor Sendiri ke Sekolah
Fenomena Siswa SD Naik Motor Sendiri Ke Sekolah – Padamu Negeri