Mulai tahun ajaran 2017-2018 kegiatan belajar-mengajar di sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari yaitu pada Senin sampai Jumat. Pada hari Sabtu sekolah akan diliburkan. Kebijakan baru tentang waktu belajar di sekolah ini berlaku bagi para siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 8 Juni 2017, sesuai persetujuan hasil rapat kabinet terbatas.
Mulai tahun ajaran 2017-2018 kegiatan sekolah nasional akan berlangsung pada Senin sampai Jumat. Sabtu dan Minggu libur.Dengan demikian keberadaan siswa di sekolah akan lebih panjang untuk kegiatan belajar-mengajar maupun kegiatan lainnya yang berlangsung minimum 8 jam perhari untuk tahun ajaran baru mendatang. Namun, tidak akan menambah jam pelajaran dan mata pelajaran, hanya saja waktu belajar lebih panjang. Bahkan untuk tingkat SD, jumlah mata pelajaran akan dikurangi.
Sedangkan untuk para kepala sekolah dan guru, telah sesuai dengan aturan standar kerja aparat sipil negara yang tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005 yaitu selama 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Oleh karena itu, diharapkan sekolah menciptakan aktivitas yang aktif, kreatif dan inovatif selama di sekolah. Selain itu juga membekali dan mempersiapkan siswa generasi abad 21 dengan memiliki sikap berpikir kritis, analitis, ketrampilan berkomunikasi dan berkolaborasi sesuai dengan 18 jenis pembentukan karakter pada siswa terutama kejujuran, nasionalisme dan cinta tanah air.
Selain itu, Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan alasan lain berkaitan dengan 5 hari sekolah dan Sabtu libur yaitu menyesuaikan dengan kondisi saat ini karena pada umumnya orang tua siswa Sabtu juga libur. Dengan orang tua libur, Sabtu akan jadi hari keluarga. Dengan demikian, kualitas kebersamaan akan menjadi lebih baik. Selama ini yang menjadi masalah orang tua libur namun anak tidak libur sehingga ini akan disesuaikan.
Meskipun kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama lima hari dan berlangsung minimum 8 jam perhari mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017-2018 secara nasional, namun sepenuhnya belum dapat diterapkan sepenuhnya di wilayah Indonesia. Belum ada peraturan pemerintah yang menetapkan serta belum siapnya semua sekolah menerapkan sistem full day school.
Sekolah Libur Hari Sabtu Mulai Tahun Ajaran Baru – Padamu Negeri
bagus saja pemikiran utk 5 hr sekolah, dengan alasan hr sabtu-minggu supaya kita lebih inten dengan keluarga dan berinteraksi dengan lingkungan sekirat , juga kalau bisa penambahan pelajaran tentang ahklak di tingkatkan dan jiwa interprener di gali lagi….supaya kita tidak menjaadi jiwa konsumtif