Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada awal mulanya tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Seperti diketahui indonesia mengalami penjajahan selama lebih dari tiga setengah abad, yang kemudian diakhiri dengan perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari tangan Penjajah.
Sebelum kemerdekaan, rakyat Indonesia yang mengalami masa penjajahan Jepang selama tiga setengah tahun, dalam kurun waktu tersebut terbentuklah PETA dan HEIHO oleh Jepang. Perjuangan kemerdekaan pada kurun waktu tersebut masih bersifat sporadis, walaupun dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia dan organisasi perlawanan dalam bentuk laskar-laskar perjuangan.
Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, berdasarkan Keputusan PPKI tanggal 18 Agustus tahun 1945 dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terdiri dari bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho dan PETA serta berasal dari rakyat yaitu: barisan pemuda, Hisbullah, Sabillilah dan Pelopor. Dengan itu terintregasi pula laskar-laskar dan tentara pelajar yang tersebar di berbagai daerah, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya terhimpun dalam BKR.
Seiring dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi dilakukan penyempurnaan organisasi BKR. Langkah penyempurnaan tersebut adalah penataan ulang untuk mendukung profesionalisme dan mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan.
BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 5 Oktober tahun 1945. TKR kemudian berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Pada tanggal 3 juni tahun 1947 TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adanya keputusan PPKI dan Keputusan Presiden pada waktu itu maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya organisasi militer lahir dari keputusan otoritas sipil
Perkembangannya, pada tanggal 21 Juni tahun 1962, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berubah menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada era reformasi, yaitu pada tahun 2000 ABRI kembali berubah menjadi TNI setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian sebagai amanat dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dibuat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang mengatur mengenai TNI.
Pertimbangan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa TNI dibentuk semata-mata sebagai alat pertahanan negara.
“Tentara Nasional Indonesia dibentuk sebagai alat pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta secara aktif dalam tugas menjalankan perdamaian regional dan internasional.”
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 juga menyebutkan tentang jati diri TNI, yaitu:
- TNI sebagai tentara rakyat yang anggotanya berasal dari Warga Negara Indonesia. Keanggotaan tersebut diperoleh dengan cara perekrutan, yang terdiri dari prajurit sukarela dan prajurit wajib.
- Tentara Pejuang yaitu tentara yang berjuang tidak mengenal kata menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Yang dimaksud sebagai tentara pejuang adalah bahwa TNI dalam melaksanakan tugas berjuangnya berjuang menegakkan dan mempertahankan NKRI. Secara moral, berjuang memiliki arti tidak mengenal menyerah terhadap setiap tantangan atau tugas yang dilaksanakan. Pemahaman “tidak kenal menyerah” disini berarti tidak mengenal menyerah kepada lawan dalam konteks taktik dan strategi perang. Tidak mengenal menyerah berarti bahwa setiap upaya untuk mencapai tujuan harus selalu diusahakan dengan terukur.
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara diatas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi. Yang dimaksud dengan tentara profesional adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak dan mahir menggunakan alat tempur, serta mampu menjalankan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas. Untuk itu tentara perlu dilatih menggunakan senjata dan peralatan militer lainnya dengan baik, serta kesejahteraan prajurit dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur. Tentara tidak berpolitik praktis dalam arti bahwa tentara hanya mengikuti politik negara, mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Berkaitan dengan bagaimana menjaga wilayah kedaulatan negara, dalam bidang pertahanan yang menjadi kekuatan utama adalah TNI, dalam bidang keamanan yang menjadi kekuatan utama adalah POLRI, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan mempunyai alat utama yaitu TNI dan POLRI, dibantu oleh segenap rakyat Indonesia. POLRI dibentuk untuk menjaga keamanan dalam negeri sedangkan TNI digunakan sebagai alat untuk menjaga pertahanan negara.
Dikutip dari: Paparan Singkat Tentara Nasional Indonesia