Rumusan Deklarasi Djuanda dibuat pada masa pemerintahan Kabinet Djuanda yang ditetapkan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja. Rumusan tersebut sebagai pernyataan kepada dunia tentang batas wilayah perairan nasional di Indonesia untuk menggantikan batas perairan yang ditetapkan Hindia Belanda yaitu hanya 3 mil yang dihitung dari garis pantai, di saat air laut sedang surut.
Ketentuan batas perairan pada zaman kolonial Belanda itu mengakibatkan wilayah Indonesia banyak terdapat wilayah laut bebas di antara pulau-pulau di Indonesia. Menurut ketentuan pelayaran internasional jika di luar 3 mil laut itu maka Indonesia tidak memiliki kedaulatan, sehingga siapa saja dapat memasuki daerah laut bebas itu. Hal ini sangat mengancam kedaulatan negara dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kesatuan negara.
Padahal, Indonesia merupakan negara kepulauan, yang berarti dikelilingi oleh perairan (laut). Secara keseluruhan peta wilayah Indonesia mencapai 51.776.800 km2. yang terdiri dari luas daratan 1.919.442 km2 dan luas perairan mencapai 3.257.357 km2. Jadi, luas perairan Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Kalau kita hitung dalam persentase maka luas wilayah daratan adalah 37% sedangkan luas wilayah perairan adalah 63%. Begitu luasnya wilayah laut sehingga laut ini memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi. Tidak salah kalau negara Indonesia disebut negara maritim.
Rumusan Deklarasi Djuanda
Pemerintah Kabinet Juanda pada waktu itu membuat rumusan tentang wilayah perairan di Indonesia. Rumusan yang akhirnya dikenal dengan “Deklarasi Juanda” itu memiliki isi 3 pokok tentang wilayah perairan Indonesia, yaitu:
- Darat dan laut Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang bulat, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Laut dan selat yang terdapat di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya.
- Perantara garis pangkal untuk menentukan wilayah laut, dengan cara menarik garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar hingga 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 garis pangkal lurus. Semua perairan yang berada di dalam garis pangkal lurus merupakan perairan nusantara yang memiliki kedaulatan hukum.
- Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis pangkal lurus.
Rumusan Deklarasi Juanda akhirnya mendapat pengakuan dunia internasional pada konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika, Amerika Tengah. Dalam konvensi itu, keberadaan wilayah perairan Indonesia meliputi:
Perairan Nusantara
Perairan Nusantara adalah semua laut dan selat yang menghubungkan pulau-pulau wilayah Indonesia. Luas perairan Indonesia mencapai 2,7 juta km2.
Laut Wilayah
Laut Wilayah atau biasa disebut laut teritorial, ditetapkan sejauh 12 mil yang diukur dari garis pangkal lurus. Wilayah laut meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang di atas laut, serta seluruh kekayaan yang di kandungnya.
Batas Landas Kontinental
Landas kontinental dapat diartikan sebagai lanjutan daratan suatu benua yang terendam hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan laut. Sumber-sumber daya alam yang berada di landas kontinen adalah milik pemerintah Republik Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif ditetapkan pada 21 Maret 1980, yang isinya adalah sebagai berikut.
- Jalur laut wilayah Indonesia selebar 200 mil, yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
- Pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya alam non hayati, yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya, serta memanfaatkan air lautnya.
- Pemerintah memiliki kebebasan melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional.
Rumusan Deklarasi Djuanda – Padamu Negeri
Waww