Salah satu komponen utama yang menentukan keberhasilan pendidikan adalah guru. Peran guru sangat menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Keberhasilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki guru dan kemampuan yang dimiliki peserta didik.
Guru yang memiliki kompetensi sebagai pendidik akan lebih berhasil dalam melaksanakan pembelajaran dibanding dengan guru yang tidak memiliki kompetensi. Keberhasilan dalam melaksanakan pembelajaran akan meningkatkan prestasi belajar peserta didik yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kualitas dan profesionalisme guru.
Program Peningkatan Kualitas Guru
Program peningkatan kualitas guru dimulai dengan penetapan standar minimum kompetensi guru. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Selanjutnya pada pasal 42 ayat (1) dijelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut pendidik harus memiliki kompetensi minimum.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat (1) menjelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, 4 kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Persyaratan pendidik juga dijelaskan pada Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menjabarkan secara rinci tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Seorang guru harus memiliki sejumlah kompetensi. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai guru untuk melaksanakan tugas.
Secara tegas UU Nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa kompetensi guru professional mencakup kompetensi pedagogik, professional, kepribadian, dan sosial. Kompetensi tersebut pada hakikatnya dapat diperoleh guru melalui pendidikan dan latihan. Penampilan kompetensi guru harus dapat dinilai, diukur dan diamati. Penilaian kompetensi seorang guru dilakukan melalui program sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah.
Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan profesionalitas guru, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, dan meningkatkan martabat guru.
Peningkatan penghasilan guru bersertifikat diharapkan akan meningkatkan kepuasan kerja guru dan selanjutnya mengubah perilaku guru dalam melaksanakan tugasnya. Perubahan perilaku dapat dilihat pada kualitas pembelajaran yang dilaksanakan guru.
Peningkatan kualitas pembelajaran menentukan kemampuan atau kompetensi peserta didik, sehingga kualitas sekolah meningkat dan demikian pula kualitas pendidikan juga diharapkan meningkat. Kualitas pendidikan mencakup aspek akademik, yaitu prestasi belajar pada mata pelajaran, dan prestasi non akademik, yaitu akhlak mulia peserta didik.
Pemerintah telah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan profesionalitas guru. Profesionalisme guru memegang peran penting dalam meningkatkan proses pembelajaran yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan afektif.
Banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru, namun belum banyak diteliti tentang efektivitas dan efisiensinya. Untuk itu perlu dibahas tentang strategi peningkatan profesionalisme guru, agar semua guru benar-benar profesional dalam melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di sekolah.
sumber:
Makalah STRATEGI MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU oleh Djemari Mardapi, disampaikan pada Seminar Regional Pendidikan Pusat Kajian dan Advokasi Pendidikan Yogyakarta 19 Januari 2012.
Pendidikan berkualitas menurut saya bergantung pada etos dan rasa tanggungjawab yang tinggi pengajar terhadap peserta didik bukan pada penghasilan pengajar, meski itu tetap harus di tingkatkan.
Ini di buktikan dengan kualitas pendidikan di india yang tinggi dengan keterbatasan yang ada, jika kita hanya berfokus pada peningkatan penghasilan sampai kapan pun tidak akan pernah puas. Apalagi jika membandingkan dengan negara maju tanpa mempertimbangkan biaya hidup dan pajak yang tinggi
Hal penting yang perlu dilakukan agar pendidikan di indonesia berkualitas adalah perbaikan metode pembelajaran dosen/guru menjadi pembelajaran interaktif. Mengarahkan pengajar untuk bisa menciptakan Kelas interaktif:
1. Pengajar menjelaskan materi ajar secara jelas
2. Memberikan tugas secara kelompok untuk mencari contoh kasus dari materi yang di ajarkan
3. Diskusikan hasil presentasi contoh kasus tsb, tetap jaga diskusi agar tidak keluar jalur yang akan membuang waktu tidak berguna
4. Pasif class yang sudah membudaya sejak sd – sma, membuat besar kemungkinan peserta didik cendrung diam saat di tanya. Maka pengajarlah yang harus aktif bertanya saat interaktif kelas mulai menurun.
5. Jangan bertanya hanya pada beberapa peserta didik tapi harus merata agar pemahaman materi di pahami oleh semua
Dengan begitu akan meningkatkan dan memperbaiki serta menambah wawasan pola pikir peserta didik
Terima kasih atas tambahannya tentang Program Peningkatan Kualitas Guru