Sebelum membaca artikel “Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos” ini sebaiknya membaca terlebih dahulu dari artikel Ketentuan Impor Barang Kiriman Pos karena saling berkaitan. Pengertian dari impor barang adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri dan ada ketentuan impor khusus untuk barang kiriman pos. Sehingga ada penyelesaian dari beberapa pihak agar kiriman tersebut dapat diterima.
Penyelesaian Barang Kiriman Pos Oleh Petugas Bea dan Cukai
Barang kiriman pos yang telah tiba di Kantor Pos Lalu Bea, oleh petugas pos diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai yang mengawasi kantor pos tersebut.
Kantor Pos Lalu Bea adalah kantor pos yang ditunjuk sebagai tempat untuk menyelesaikan kewajiban pabean. Barang kiriman pos yang diserahkan oleh petugas pos kepada petugas Bea dan Cukai disebut kiriman pabean.
Kiriman pabean disini maksudnya adalah kiriman yang dilalubeakan. Sedangkan dilalubeakan artinya kegiatan memenuhi kewajiban pabean atas kiriman pabean. Setiap kiriman pabean wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan petugas Bea dan Cukai.
Oleh Petugas Bea dan Cukai barang kiriman pos tersebut di periksa dengan alat pemindai X-Ray, kemudian dibuka dan dilakukan pemeriksaan atas fisik barang 100 % (pencacahan) dan penelitian dokumen dengan disaksikan oleh petugas pos sebagai wakil dari penerima.
Pemeriksaan fisik barang tersebut untuk menetapkan tarif dan nilai pabean serta untuk mengetahui apakah barang kiriman tersebut terkena ketentuan larangan dan pembatasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jika atas barang kiriman pos tersebut dikenakan pungutan impor, maka petugas Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam dokumen PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos). Hasil pemeriksaan tersebut berupa uraian jenis barang, jumlah barang, kualitas/merk/ciri-ciri lain, berat bruto, tarif pos / HS, dan harga barang (CIF).
Nilai pabean atau harga barang disini dinyatakan dalam bentuk CIF (Cost Insurance Freight). Cost adalah harga barang kiriman tersebut. Asuransi adalah biaya asuransi yang melindungi pengiriman barang kiriman tersebut dari negara asal barang sampai ke dalam negeri (Indonesia).
Freight adalah biaya pengangkutan barang kiriman dari negara asal barang sampai ke tempat tujuan (Indonesia). Setelah dilakukan pemeriksaan, atas barang kiriman tersebut kemudian ditutup kembali dan diberi barcode oleh petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan.
Jika hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai ternyata kedapatan kiriman pabean tersebut berupa barang larangan, maka atas barang tersebut dilakukan penegahan (ditunda penyelesaian kewajiban pabeannya) dan diserahkan ke petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) untuk diproses lebih lanjut.
Apabila hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai kedapatan kiriman pabean tersebut barang pembatasan, maka petugas Bea dan Cukai membuat Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kiriman Pos kepada penerima barang melalui Petugas Pos. Dan jika kedapatan lengkap, maka petugas Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean atas kiriman pabean tersebut.
Untuk kiriman pabean yang ditetapkan nilai pabeannya melebihi FOB USD 50 atau barang dagangan, maka petugas Bea dan Cukai akan menghitung besarnya pungutan impor atas kiriman pabean tersebut.
Hasil penetapan tarif dan nilai pabean serta perhitungan pungutan impor oleh petugas Bea dan Cukai dituangkan dalam formulir PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos). Formulir PPKP tersebut kemudian disampaikan kepada penerima barang melalui petugas pos.
Penyelesaian Barang Kiriman Pos Oleh Penerima
Menyelesaikan kiriman pos merupakan hal yang mudah. Jika Saudara menerima Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kiriman Pos dari petugas pos, maka Saudara sebagai penerima barang harus melengkapi persyaratan impor yang tersebut dalam surat pemberitahuan tersebut.
Saudara dapat melengkapi dan mengirimkan persyaratan impor tersebut melalui petugas pos. Dalam hal Saudara sebagai penerima barang tak dapat melengkapi/memenuhi persyaratan impor dalam jangka waktu 3 bulan dari surat pemberitahuan, maka apabila kiriman pabean tersebut termasuk barang berbahaya/pembatasan, maka barang tersebut diserahkan ke petugas Bea dan Cukai (P2) untuk diproses lebih lanjut.
Apabila bukan termasuk barang berbahaya maka dokumen diserahkan ke petugas pos untuk dicatat dalam model PP 23 (daftar paket pos yang akan dikirim kembali, yang akan disusulkan dan dibuntukan).
Bagaimana jika Saudara menerima formulir PPKP dari petugas pos?
Saudara harus memenuhi pungutan impor yang tersebut dalam formulir PPKP dengan melakukan pembayaran di Kantor Pos Serah (Kantor Pos yang ditunjuk untuk menyerahkan barang kiriman pos).
Untuk melakukan pembayaran pungutan impor, Saudara cukup membawa formulir PPKP dan formulir pembayaran SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pungutan dalam Rangka Impor) yang telah tersedia di Kantor Pos Serah.
Saudara mengisi lembar SSPCP berdasarkan data yang ada dalam formulir PPKP, kemudian menyerahkan PPKP dan SSPCP serta sejumlah uang sebesar pungutan yang tercantum pada PPKP kepada petugas pos. Petugas pos akan melakukan penelitian dan memberi validasi terhadap formulir PPKP dan SSPCP jika pengisian dan pembayarannya telah benar.
Selanjutnya petugas pos akan meyerahkan kepada Saudara, PPKP lembar ke tiga dan SSPCP lembar ke satu serta barang kiriman pos tersebut. Jika Saudara keberatan atas pungutan impor yang ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai, Saudara dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pos Lalu Bea, tempat kiriman pos tersebut diselesaikan pabeannya.
Sumber:
Rita Dwi Lindawati, Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos. 2013. Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai
Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos