Pengertian Pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang (pegadaian) atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berhutang (nasabah) kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu pinjaman.
Awalnya, di Indonesia lembaga keuangan bukan bank yang menggunakan dasar hukum gadai dan bersifat monopoli adalah Perusahaan Umum Pegadaian (sekarang PT Pegadaian Persero). Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Tujuannya adalah untuk mencegah berkembangnya ijon, rentenir atau pihak lain yang memberikan pinjaman tidak wajar dengan bunga yang sangat tinggi dan merugikan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
Perkembangan Pegadaian
Seiring berkembangnya waktu, saat ini Pegadaian, tidak hanya melayani kredit gadai saja, tetapi juga jasa keuangan lain, seperti kredit berbasis fidusia, pembiayaan investasi emas, dan jasa finansial lainnya. Selain itu, Perum Pegadaian sudah bukan monopoli sebagai lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang menggunakan prinsip hukum gadai.
Banyak perusahaan swasta yang memberikan layanan gadai sehingga terdapat unsur subyektif yang menjadi perbedaan pegadaian bumn dengan swasta dalam memberikan pinjaman berdasarkan sifat kredit bisnis pegadaian.
Kegiatan umum yang dilakukan Perusahaan Pegadaian modern berdasarkan hukum gadai adalah melakukan aktivitas pembiayaan seperti kredit gadai serta menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai seperti penitipan barang, penaksiran nilai barang, dan gold counter.
Kredit gadai
Pengertian Kredit gadai adalah fasilitas (kemudahan) pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur sederhana, murah, aman, dan cepat. Pihak Pegadaian memberikan batasan terhadap jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu barang bergerak.
Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan adalah: perhiasan dan emas, kendaraan, barang-barang elektronik, barang-barang rumah tangga, mesin-mesin yang tidak ditanam, barang yang dinilai berharga oleh pihak Pegadaian. Barang bergerak itu kemudian ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran dan kredit itu dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Jasa penitipan barang
Jasa penitipan barang ditujukan kepada masyarakat yang merasa keamanan atas barang-barang bergerak miliknya tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang lama. Atas jasa ini, Perusahaan Pegadaian akan menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penitipan barang.
Jasa penaksiran nilai barang
Pengertian jasa penaksiran nilai barang adalah jasa pelayanan Perusahaan Pegadaian kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang tepat atas nilai barang bergerak milik masyarakat. Pegadaian dapat memberikan penilaian yang tepat karena mereka memiliki petugas yang bersertifikat dalam jasa penaksiran nilai barang. Atas jasa ini, Perusahaan Pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penaksiran nilai barang.
Gold Counter
Gold Counter, yaitu tempat penjualan perhiasan emas di Perusahaan Pegadaian. Perhiasan-perhiasan emas yang dijual itu berasal dari sebagian simpanan yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya setelah jatuh tempo. Pegadaian yang memiliki hak gadai atas barang tersebut kemudian menjualnya ke masyarakat.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah ke bawah, cara gadai adalah cara yang praktis dan mudah untuk mendapatkan dana untuk kebutuhan jangka pendek, seperti biaya pendidikan, berobat, operasional usaha, atau keperluan keluarga lainnya.
Pengertian Pegadaian – Padamu Negeri