Pengertian Golput (Golongan Putih)

Istilah golput (golongan putih) merupakan istilah yang sering digunakan pada politik untuk orang atau kelompok yang menolak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Penolakan menggunakan hak pilih mereka dapat disebabkan beberapa alasan ideologi seperti krisis kepercayaan terhadap institusi negara, janji-janji dan idealisme nasionalisme, partai politik, dan lain sebagainya.

Pengertian golput di atas terbatas pada orang-orang yang secara sadar untuk menentukan pilihan dengan cara tidak memilih.

Pengertian golput secara luas juga mencakup orang-orang yang tidak memilih atau abstain dalam pemilu bukan hanya karena pertimbangan ideologis , namun ada berbagai alasan yang di luar kuasanya, misalnya yang disebabkan masalah administratif seperti tidak memperoleh undangan memilih, maupun disebabkan hal lain seperti sakit keras, bepergian atau mendapat halangan saat pelaksanaan pemilu, tekanan dari pihak lain, kurang kesadaran politiknya, dan kelalaian.

Kelompok atau orang yang tidak menggunakan hak pilih pada hampir terjadi di banyak negara, terutama di negara-negara maju. Golput jelas terlihat di negara-negara yang lebih awal membangun modernisasi liberal dan lebih awal mengecewakan warganya.

Tampaknya tidak semua orang suka demokrasi dan harus dipaksa. Di Amerika Serikat, yang konon dianggap negara paling demokratis, peserta pemilu berkisar antara 55-60 persen, yang artinya kurang lebih 40 persen merupakan kelompok golput.

Kelompok yang berpeluang tak menggunakan hak pilih di antaranya kalangan aktivis, kelas menengah ke atas, dan orang berpendidikan tinggi. Sehingga di Australia, para pemilih diwajibkan ikut pemilu dan diancam pidana apabila dengan sengaja menghindar untuk tidak memilih.

Golput di Indonesia

Di Indonesia, umumnya gerakan golput merupakan bentuk kekecewaan terhadap wakil partai politik maupun pasangan calon kepala pemerintahan yang dianggap tidak mempedulikan aspirasi mereka, sehingga abstain dalam pemilu. Konflik dan Kerjasama Politik

Istilah Golongan Putih (Golput) sendiri dicetuskan oleh Imam Waluyo menjelang Pemilihan Umum 1971 pada masa Orde Baru untuk “menembak” nama partai penguasa Golongan Karya (Golkar). Termasuk membuat logo yang mirip yaitu logo segi lima, tetapi di tengahnya kosong berwarna putih.

Sebulan sebelum hari pemungutan suara pada pemilu pertama di era Orde Baru, di Balai Budaya Jakarta pada 3 Juni 1971, beberapa cendekiawan seperti Arief Budiman, Julius Usman, Imam Walujo, Husin Umar, dan Asmara Nababan mendeklarasikan sebuah gerakan moral dengan menyatakan tidak akan turut dalam pemilu. Sumber: Sejarah Munculnya Golongan Putih (Golput) di Indonesia

Namun kelompok Golput tersebut bukan untuk memboikot pemilu dan tidak mendorong orang pasif serta menjauh dari pemilu. Mereka justru meminta masyarakat aktif datang ke tempat pemungutan suara, akan tetapi mencoblos bagian kertas suara yang putih, bukan gambar partai salah satu kontestan.

Golongan putih (golput) di Indonesia pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral berisi seruan agar masyarakat menggunakan haknya dengan keyakinan. Siapa pun dipersilakan memilih atau tidak memilih. Kalau ada yang merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih, bertindaklah atas dasar keyakinan itu pula. Mereka pun berpandangan bahwa golput tidak bisa dipidanakan.

Saat ini ada kelompok yang berpendapat bahwa pengajak golput dengan kekerasan bisa dipidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif:

Pasal 301

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 308

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Lantas, bagaimana jika seorang golput mengajak orang lain tanpa paksaan, misalnya hanya memberikan sebuah opini? UU tidak mengaturnya secara eksplisit.

Sekedar informasi mengenai pelaksanaan diklat: Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri 2019

 

Pengertian Golput (Golongan Putih)

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (5)

  1. Terimakasih , sangat membantu

    Kenalkan nama saya Iin Nurwana 1722500097 dari kampus STMIK Atma Luhur
    Kunjungi website kampus saya
    atmaluhur.ac.id

  2. Terima kasih saya sudah mengerti tentang golput
    Jangan lupa kunjungi website
    atmaluhur.ac.id
    Nama : Asnita
    Nim : 1722500075
    Kelompok :SI5B
    Matakuliah : rekayasa web

  3. masyarkat seharusnya sadar bahwa suara mereka menentukan masa depan bangsanya, maka dari itu golput seharusnya tidak perlu dilakukan ..

    halo nama saya Heni Rokhaeni 1722500052 dari kampus Atma Luhur, jangan lupa kunjungi website kami di atmaluhur.ac.id

  4. Terimakasih, sekarang saya mengerti pentingnya agar tidak golput.
    Kenalkan saya Irene Chrismisel Tella, 1722500152 dari STMIK Atma Luhur.

    Jangan lupa kunjungi atmaluhur.ac.id