Pengertian asuransi adalah suatu transaksi pertanggungan finansial dengan melibatkan dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung, dimana penanggung akan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian finansial tertanggung (nasabah) yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Penanggung menjamin pihak tertanggung untuk mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai timbal baliknya tertanggung di wajibkan membayar premi (sejumlah uang) kepada penanggung.
Ada empat unsur penting dalam asuransi mekanisme perlindungan asuransi, yakni pihak penanggung, pihak tertanggung, polis dan premi.
- Pihak penanggung adalah pihak lembaga keuangan bukan bank yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.
- Pihak tertanggung adalah seseorang yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Atas perlindungan tersebut, pihak tertanggung menyatakan dirinya sanggup membayar sejumlah uang tertentu atau dikenal dengan premi.
- Polis asuransi adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Polis asuransi ini memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, kedua belah pihak akan tetap saling bertanggung jawab memenuhi kewajibannya masing-masing. Polis asuransi merupakan bukti perjanjian pertanggungan dan menjadi bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung.
- Premi adalah sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari disepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak penanggung. Besarnya premi tergantung pada jumlah pertanggungan dan risiko atas pertanggungan tersebut.
Manfaat Asuransi
Pada saat ini, semakin banyak orang yang memanfaatkan jasa asuransi. Manfaat asuransi bagi pihak tertanggung diantaranya adalah sebagai berikut.
- Rasa aman dan perlindungan. Pihak tertanggung akan mendapatkan rasa aman dari perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi. Risiko keuangan akibat kehilangan, kebakaran, kerusakan, kematian, dan risiko lainnya dapat diatasi dengan penggantian sejumlah dana tertentu sesuai dengan nilai pertanggungan.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain. Beberapa jenis asuransi juga berfungsi sebagai tabungan atau sumber pendapatan lain. Selain memberikan perlindungan, penanggung juga memberikan manfaat berupa bunga dari total premi yang dibayarkan.
- Alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya diterima sepenuhnya oleh tertanggung dapat disebarkan kepada penanggung, sehingga tertanggung mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Nilai pertanggungan dan besarnya premi ditentukan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan atas kesepakatan yang terjadi.
Pengertian Asuransi – Padamu Negeri