Penyusunan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran perlu mendapat perhatian, mengingat pendidikan kedokteran sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan pembentukan dokter yang berkarakter.
Mutu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan, maupun pemenuhan dokter di daerah terpencil menjadi kata kunci perbaikan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia ke depannya. Untuk itu dapat diperbaiki dengan pembenahan sistem pendidikan kedokteran yang lebih baik.
Selain itu, adanya fenomena mencemaskan masyarakat terkait dengan mahalnya pendidikan kedokteran. Hal itu menyebabkan terbatasnya akses masyarakat miskin yang mempunyai kemampuan akademik untuk menjadi dokter.
Mahalnya Biaya Pendidikan Kedokteran
Terkait dengan mahalnya biaya pendidikan kedokteran, tiap perguruan tinggi dapat membuka fakultas kedokteran selama yang bersangkutan peminatnya banyak. Dan peminat umumnya berasal dari kelompok masyarakat menengah ke atas. Di Indonesia, saat ini untuk menjadi dokter memang diperlukan biaya yang tidak sedikit. Sekitar Rp 200 – Rp 400 juta untuk biaya masuk dan kira-kira Rp 70 juta-an/semester.
Perhatian pemerintah yang belum maksimal, praktis membuat biaya pendidikan untuk menjadi seorang dokter tetap selangit. Hal ini jelas membatasi peluang masyarakat golongan menengah ke bawah atau miskin untuk menyekolahkan anaknya menjadi dokter.
Biaya mahal ternyata tidak menjamin kualitas dokter di Indonesia memenuhi standar tinggi. Karena dengan biaya se mahal itu, standar pendidikan kedokteran di Indonesia masih tetap di bawah standar internasional.
Dokter lulusan dari kedokteran Indonesia belum bisa langsung berpraktek di Rumah Sakit Internasional, karena tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Misalkan, selama ini masih banyak ditemui dokter yang kurang terampil dalam berkomunikasi secara empatik terhadap pasien maupun dokter yang kurang memiliki kerja sama (teamwork) yang baik dengan tenaga medis lainnya.
Negara sudah semestinya mengambil alih untuk menjamin kualitas dokter di Indonesia. Bahkan, negara harus dapat mengatur pendidikan kedokteran ini gratis, supaya semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama.
Ke depan, pendidikan kedokteran akan bisa bersifat kedinasan. Ini untuk menjamin keterpenuhan daerah akan tenaga kesehatan, terutama dokter. Selama ini dokter-dokter kita sering keberatan jika bertugas di daerah. Dengan pendidikan ikatan dinas, dokter-dokter itu di tuntut untuk mengabdi dimana pun ditugaskan sesuai dengan kebutuhan. Seperti Program Pengabdian Sarjana Pendidikan.
Untuk menjamin lulusan yang pendidikan kedokteran yang berkualitas dan memiliki dedikasi tersebut, calon mahasiswa kedokteran akan diseleksi secara khusus. Dan dalam prosesnya tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Anak-anak Miskin Juga Bisa Menjadi Dokter
Jadi, kebutuhan akan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran prinsipnya adalah mendesain pemerintah untuk menjalankan tanggungjawab di bidang kesehatan dan mencari solusi atas persoalan-persoalan yang ingin disasar oleh UU Pendidikan Kedokteran, misalnya:
- Memeratakan akses dan kesempatan bagi daerah maupun masyarakat miskin dan marjinal untuk turut memiliki dan mengenyam pendidikan kedokteran.
- Penerimaan mahasiswa kedokteran, harus menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhannya, kesetaraan gender, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan akan disediakan melalui ikatan dinas dan beasiswa bersyarat afirmasi.
- Memasukkan dalam proses seleksi maupun kurikulum pendidikan kedokteran materi tentang psikometri agar lulusan pendidikan kedokteran selain memiliki profesionalitas juga dedikasi sebagai tenaga kesehatan yang siap ditempatkan di daerah mana pun di seluruh Indonesia
- Menyusun sebuah kurikulum berbasis kompetensi. Pengaturan dan implementasi mengenai evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi, serta penerapan outcome based education untuk menunjang kebutuhan di hilir.
Dengan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ini, anak-anak miskin juga bisa menjadi dokter, dan mereka yang berada di daerah terpencil, perbatasan atau pedalaman bisa dilayani dokter yang bermutu.
Jadi intinya dalam RUU tentang Pendidikan Kedokteran ini ada suatu payung hukum yang bisa mengatur bagaimana supaya pendidikan kedokteran ini bisa lebih terbuka dan bisa di akses oleh siapa pun. Dan siswa-siswa yang dihasilkan adalah siswa-siswa yang berkualitas agar dapat bersaing dengan kualitas dari dokter-dokter asing yang berpraktek di rumah sakit internasional yang ada di Indonesia.
Perlunya Penyusunan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran