Bank Syariah Bukopin merupakan salah satu bank syariah yang tentunya menawarkan pendanaan dan pembiayaan dengan sistem syariah. Tabungan yang ditawarkan di bank ini beragam mulai dari tabungan qurban, tabungan naik haji, tabungan umroh, pembiayaan untuk membeli rumah, kendaraan, tabungan pendidikan, dan masih banyak lainnya. Selain jenis tabungan tersebut, bank syariah ini juga menawarkan tabungan emas yang bisa dimanfaatkan bagi yang menginginkan untuk mempunyai logam mulia tersebut.
Tabungan Emas Sistem Syariah
Tabungan emas mempunyai banyak keunggulan mengapa bisa menjadi salah satu jenis tabungan yang menarik untuk dimiliki. Beberapa keuntungan tabungan emas adalah:
- Tabungan emas merupakan barang yang mudah untuk dicairkan. Apabila mempunyai emas akan bisa dijual dengan mudah sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan dengan cepat dan mudah. Investasi emas ini mudah dicairkan dibandingkan jenis lainnya, sehingga akan mengganggu ketika membutuhkan dana dengan cepat.
- Emas merupakan jenis investasi yang mudah untuk dijual kembali. Fisik emas tidak mempunyai penurunan kualitas yang bisa untuk dijual kembali dengan mudah.
- Mempunyai resiko rendah sehingga dapat menghindari kerugian ketika memilih investasi emas.
- Mempunyai modal yang minim tidak seperti modal untuk investasi lainnya.
Dengan keuntungan seperti di atas, tabungan emas syariah bisa menjadi pilihan yang menguntungkan ketika memilih investasi dari emas. Bank Syariah Bukopin menawarkan pendanaan iB Kepemilikan Emas yang menggunakan akad murabahah untuk dapat memiliki emas.
Tabungan ini merupakan tabungan yang mendapatkan manfaat seperti yang telah dijelaskan di atas ketika memilih investasi emas. Seperti dapat mendapatkan dana cepat, mudah, dan juga memberikan keunggulan karena bebas biaya administrasi dan mendapatkan margin yang kompetitif.
Manfaat Tabungan Emas Sistem Syariah
Tabungan iB Kepemilikan Emas dari Bank Syariah Bukopin ini mempunyai fitur dan manfaat seperti berikut ini:
- Akan mendapatkan emas logam mulai 24 karat dengan sertifikat ANTAM.
- Berat emas paling kecil 5 gram dengan nilai pembiayaan maksimalnya 150 juta per nasabah.
- Jangka waktu kepemilikannya 2 tahun hingga 5 tahun.
- Mempunyai uang muka ringan dengan angsuran tetap tiap bulan.
- Bisa dipilih untuk WNI dengan usia minimal 21 tahun atau pernah menikah.
- Mempunyai tabungan iB atau Giro iB di Bank Syariah Bukopin.
Syarat dan Ketentuan membuka Tabungan iB Kepemilikan Emas dari Bank Syariah Bukopin
- Nasabah Perorangan (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas adalah : 1) Pegawai aktif: 55 tahun atau usia pensiun; 2) Pengusaha: 60 tahun; 3) Profesional: 65 tahun
- Memiliki/membuka rekening Tabungan iB / Giro iB di Bank Syariah Bukopin.
- Mengisi dan menandatangani Aplikasi Permohonan Pembiayaan iB Kepemilikan Emas.
- Melengkapi dokumen yang disyaratkan
Mengenal Lengkap Tabungan Emas Sistem Syariah