Salah satu jenis layanan dari perusahaan asuransi adalah pengembalian premi asuransi. Artinya, seorang nasabah asuransi akan mendapatkan pengembalian premi asuransi yang telah dibayarkan dengan syarat tertentu. Saat ini layanan pengembalian premi asuransi banyak ditawarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan dengan tingkat pengembalian premi tentu saja berbeda, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi masing-masing.
Pengertian premi asuransi adalah pembayaran dari tertanggung ke penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung. Dengan demikian premi asuransi merupakan imbalan jasa atas jaminan jaminan untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita atau imbalan jasa atas jaminan perlindungan.
Pengembalian Premi Asuransi (Restorno)
Pengembalian premi asuransi dari penanggung bisa diberikan karena beberapa sebab seperti perjanjian yang gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru sebagian, premi asuransi yang lebih harus dibayar, insurable interestnya tidak ada, kondisi jaminan /pertanggungan yang dipersempit, dsb.
Pada umumnya langkah-langkah pengembalian premi asuransi (restorno) dengan provisi penyelesaian yaitu biaya untuk memproses pengembalian premi yang dibebankan kepada tertanggung dan dikurangkan terhadap premi yang akan dikembalikan. Besarnya ditentukan sekian % dari premi yang akan dikembalikan.
Restorno Karena Perjanjian Gugur
Menurut 282 KUHD menentukan “dalam segala hal dimana persetujuan asuransi tidak berlaku untuk seluruhnya atau sebagiannya menjadi gugur, asalkan tertanggung berbuat dengan itikad baik, penangung harus mengembalikan premi, baik seluruh ataupun sebagian yang tidak ditanggung bahayanya.”
Sedang mengenai provisi penyelesaiannya :
- Pasal 635 KUHD menentukan: Bila perjanjian gugur dengan itikad baik , penanggung berhak memperoleh ganti rugi sebesar 0.5% dari harga pertanggungan atau minimal setengah dari jumlah premi kurang dari 1%
- Pasal 636 KUHD menentukan: bila barang-barang telah dimuat kedalam kapal, tetapi sebelum kapal menaikkan jangkarnya dan tali-tali yang menambat kapal belum dilepaskan, pelayaran dibatalkan, maka penanggung penanggung berhak memperoleh memperoleh ganti rugi 1% dari harga pertanggungan atau semua premi menjadi hak penanggung bila premi kurang dari 1%
Restorno atas Kelebihan Premi
Kelebihan premi yang dibayar harus dikembalikan kepada tertanggung.
Contoh penghitungan :
Sebuah barang diasuransikan dengan harga pertanggungan sebesar Rp. 100 juta premi sebesar 1,25 % telah dilunasi ketika polis diterima. Setelah pengiriman dilaksanakan ternyata nilai barang hanya Rp 80 juta sehingga over valuaded.
Maka besarnya besarnya kelebihan kelebihan pertanggungan pertanggungan dan premi yang harus dikembalikan adalah sebesar:
=> kelebihan pertanggungan 100 juta – 80 juta = 20 juta
=> premi sebesar 1.25% x 20 juta = Rp. 250 ribu
Sejumlah buah-buahan diasuransikan dengan harga pertanggungan Rp 50 juta, premi 4% Maka bila sampai ditempat tujuan terjadi buah busuk sebesar Rp 10 juta
maka premi yang harus dikembalikan adalah : 4% x Rp 10 juta = Rp 400 rb.
Restorno karena Insurable interest tidak ada
Insurable interest adalah salah satu prinsip asuransi yang mengatakan bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan yang melekat pada objek pertanggungan asuransi dan kepentingan keuangan harus sah menurut hukum yang berlaku. Jika tidak ada maka perjanjian menjadi batal.
Pengembalian Premi Asuransi (Restorno)