Pengertian surat secara umum adalah bentuk sarana untuk menyampaikan informasi secara tertulis dari pihak satu ke pihak lain. Surat merupakan alat komunikasi dalam bentuk tulisan yang dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis, alat pengingat, bukti historis dan pedoman kerja.
Surat mempunyai banyak fungsi, maka dapat dikelompokkan atau digolongkan menurut jenisnya, yaitu:
A. Menurut kepentingan dan pengirimnya
Surat pribadi, yaitu dikirimkan seseorang kepada orang lain atau kepada organisasi/lembaga. Kalau surat ditujukan kepada teman atau keluarga, format penulisan dan bahasa relatif bebas. Akan tetapi bila ditujukan kepada organisasi atau lembaga maka bentuk dan bahasa yang digunakan harus resmi, misalkan surat lamaran kerja, pengaduan, pengajuan mutasi, kenaikan pangkat dan sebagainya.
- Surat dinas, yaitu digunakan instansi pemerintah untuk kepentingan administrasi pemerintahan.
- Surat niaga, yaitu dipergunakan oleh perusahaan atau badan usaha.
- Surat sosial, yaitu digunakan oleh organisasi kemasyarakatan yang bersifat nonprofit.
B. Menurut isinya
Surat dapat dikelompokkan menjadi pemberitahuan, keputusan, pemerintah, panggilan, perjanjian, laporan, pengantar, peringatan, penawaran, pesanan, undangan dan lamaran pekerjaan.
C. Menurut sifatnya
- Biasa yaitu isi dapat diketahui oleh orang lain selain yang dituju.
- Terbatas (konfidensial) yaitu isi hanya boleh diketahui oleh kalangan tertentu yang terkait saja.
- Rahasia yaitu isinya hanya boleh diketahui oleh orang yang dituju.
D. Berdasarkan banyaknya sasaran
Surat dapat dikelompokkan menjadi biasa, edaran dan pengumuman.
E. Berdasarkan tingkat kepentingan penyelesaiannya
Surat terbagi atas biasa, kilat dan kilat khusus.
F. Berdasarkan wujudnya
Surat terbagi atas bersampul, kartu pos, warkat pos, telegram, teleks, faksimile, memo dan nota.
G. Berdasarkan ruang lingkup sasarannya
Surat dibuat dan ditujukan untuk intern atau ekstern.
Jenis-jenis Surat – Padamu Negeri