Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran Nomor 14501/B/GT/2016 yang intinya menyebutkan bahwa biaya Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) resmi dihapus atau ditiadakan. Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK, akan bekerjasama untuk memberikan bantuan dana dan tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru.
Surat edaran yang ditujukan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala LPMP seluruh Indonesia agar bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap melanjutkan upaya memperoleh sertifikasi guru dengan mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Surat Edaran Penghapusan Biaya SG-PPG
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Biaya Sertifikasi Guru SG-PPG Dihapus – Padamu Negeri