Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan NonFormal

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu...