Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

pendidikan anak usia dini PAUD

Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara umum adalah suatu upaya pembinaan yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan kepada anak sejak lahir sampai dengan berusia enam tahun. PAUD  bertujuan  untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 28 menyebutkan bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

 

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Upaya pembinaan dan pendidikan untuk anak usia dini dapat dilakukan melalui sebuah lembaga satuan pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini. Satuan pendidikan tersebut adalah:

1 Taman Kanak-Kanak

Taman Kanak-Kanak (TK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Kelompok Bermain

Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.

3. Taman Penitipan Anak

Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.

4. Satuan PAUD Sejenis

Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.

Bagi lembaga satuan pendidikan nonformal atau satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini akan mendapat bantuan dari pemerintah dalam program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD). Pemerintah akan membantu menyediakan dana biaya operasional non personalia yaitu biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD akan diatur sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) – Padamu Negeri

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (6)

  1. Permainan edukatif, kurikulum yang fleksibel sesuai minat dan bakat anak, tidak menyamaratakan anak, sadar bahwa setiap anak itu terlahir hebat dengan kemampuan di bidang masing-masing. Hal tersebut sangat jarang diperhatikan oleh pelaku pendidikan formal di Indonesia.

    Hompimpaa Indonesia

  2. Jangan lupa bahwa alat permainan edukatif juga sangat penting bagi anak usia dini dan seharusnya sudah diwajibkan bahwa pendidikan anak usia dini ikut menggunakan alat permainan edukatif.