Pengertian Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.

Menurut A.Hamid S. Attamimi, peraturan perundang-undangan adalah semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.

Kemudian Bagir Manan memberikan definisi bahwa peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum. Bersifat dan berlaku secara umum maksudnya tidak mengidentifikasi individu tertentu sehingga berlaku bagi setiap subyek hukum yang memenuhi unsur yang terkandung dalam ketentuan mengenai pola tingkah laku tersebut.

Terakhir setelah mendapat persetujuan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif, maka disahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mendefinisikan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Dengan pertimbangan tersebut lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dalam membentuk atau menyusun peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah wajib mengikuti pedoman atau bimbingan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Konsep pembentukan hukum

Konsep pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan dapat dijalankan dan diterima oleh masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dapat diimplementasikan. Hal tersebut karena kadang kala peraturan perundang-undangan yang sudah ada, harus diganti walaupun sebenarnya peraturan perundang-undangan tersebut masih relevan dengan keadaan saat itu. Alasannya karena :

  • produk tersebut tinggalan dari zaman Hindia Belanda, Orde Lama, Orde Baru, pejabat lama, atau ingin tampil beda
  • hanya ingin mengejar target, seolah-olah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tugas mereka dianggap berhasil
  • peraturan perundang-undangan dibuat asal saja tanpa melalui penelitian (research) atau dengan penelitian tetapi tidak sesuai dengan metode penelitian yang benar
  • terpengaruh dengan studi banding di negara lain, yang di negara lain dapat diimplementasikan, maka tanpa melalui saduran seluruh peraturan perundang-undangan asing tersebut diadopsi
  • transplantasi (pencangkokan) dengan peraturan perundang-undangan milik negara lain.

Dalam kaitan dengan tidak dapat diimplimentasikannya peraturan perundang-undangan, Hikmahanto Juwana mengatakan: Pelebelan rejim dan keinginan untuk berbeda dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain lebih berdampak fatal bagi reformasi hukum. Reformasi yang dilakukan cenderung seperti pendulum, hanya mengayun dari satu sisi kesisi lainnya. Reformasi tidak ditujukan untuk membangun dan menyempurnakan sistem hukum yang ada.

Menurut Erman Rajagukguk bahwa, hukum baru dapat berperan dalam pembangunan, bila hukum dapat menciptakan lima kualitas kondusif untuk pembangunan, yaitu :

  1. Stabilitas, hukum harus dapat menciptakan Stability, atau mengakomodir menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing di masyarakat.
  2. Prediktabilitas, hukum harus menciptakan Predictability sehingga setiap orang dapat memperkirakan akibat dari langkah-langkah atau perbuatan yang diambil.
  3. Adil, rasa adil dalam bentuk persamaan di depan hukum, perlakuan yang sama dan adanya standar.
  4. Pendidikan, hukum berfungsi sebagai Instrumen pendidikan dalam perubahan sosial, umpamanya undang-undang perpajakan akan bisa mendidik masyarakat untuk membayar Pajak, dengan memberikan Insentif dari pada ancaman hukuman.
  5. Adanya kemampuan khusus dari Sarjana Hukum, hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi memerlukan Sarjana Hukum yang memahami hubungan hukum dengan masalah-masalah pembangunan.

 

Pengertian Negara Indonesia adalah Negara Hukum – Padamu Negeri

 

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (7)

  1. Jika benar bahwa Indonesia adalah NEGARA HUKUM… mengapa kasus pembunuhan munir tidak pernah mendapat hasil yang jelas dan terang di depan publik?

    1. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum.