Pengertian Pendidikan profesi dan Sertifikasi Profesi memiliki perbedaan yang mendasar terutama berkaitan dengan konsep dan tujuan serta penyelenggaranya. Berdasarkan konsep, profesi memiliki dua pengertian yaitu:
- Pengertian profesi adalah jenjang pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. (Undang-Undang No.20 Tahun 2003)
- Pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya diperlukan kompetensi tertentu (Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006)
Konsep profesi pertama berkaitan dengan pendidikan. Pengertian pendidikan profesi adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. Pendidikan profesi penyelenggaranya dominan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, misalkan pendidikan profesi guru, dokter, akuntan, psikolog dan pendidikan profesi lainnya.
Sedangkan konsep profesi kedua berkaitan dengan bidang pekerjaan. Pengertian sertifikasi profesi adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Sertifikasi profesi merupakan sertifikasi kerja yang dominan dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang diakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), contohnya adalah Sertifikasi Profesi Ahli Manajemen Risiko, Analis Keuangan, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dan berbagai sertifikasi profesi untuk kompetensi yang lain.
Sertifikasi Kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia/dan atau internasional. Dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Prinsip Dasar Sertifikasi menurut Pedoman BNSP
- PROFESI TERUKUR Mengacu pada SKKNI
- OBYEKTIF Tidak terjadi konflik kepentingan
- TERTELUSURI Keseluruhan proses terdokumentasi dan terkendali
- ACCEPTABLE Dapat diterima semua stakeholders
- ACCOUNTABLE Tanggung jawab dan tanggung gugat
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pendidikan profesi dengan sertifikasi profesi. Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Profesi memiliki batasan-batasan yang jelas terhadap struktur dan fungsinya. Untuk itu peran Regulator (umumnya instansi pemerintah), Assesor (Penyelenggara Ujian dan yang mengeluarkan Sertifikasi Profesi) dan Mentor (Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan) dipisah untuk menjamin meningkatnya kompetensi komunitas profesional di bidangnya.
Pendidikan Profesi Dan Sertifikasi Profesi – Padamu Negeri
.
penjelasan yang sangat mengena dan langsung menjawab, terimakasih sharing ilmunya min,