Kode Etik Guru Indonesia

kode etik guru Indonesia

Guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugas profesinya memiliki kode etik sebagaimana tenaga profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman atau tata cara bersikap dan berperilaku yang menggambarkan professional dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)

Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan se profesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :

  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Dalam Kode Etik Guru memuat hubungan, yaitu:

  1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik
  2. Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa
  3. Hubungan Guru dengan Masyarakat
  4. Hubungan Guru dengan sekolah
  5. Hubungan Guru dengan Profesi
  6. Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya
  7. Hubungan Guru dengan Pemerintah

Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Kode Etik Guru Indonesia

 

Kode Etik Guru – Padamu Negeri

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *