Pengertian pendidikan non formal adalah program pembelajaran yang terselenggara secara terancang dan lengkap dengan standar yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap pada diri peserta didik.
Sesuai dengan Jalur-Jalur Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Konsep Dasar Pendidikan Non Formal
Dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; dan Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; maka pendidikan non formal berdasarkan asas-asas:
1. KEBUTUHAN
- Kebutuhan manusia
- Kebutuhan pendidikan
- Kebutuhan belajar
2. PENDIDIKAN SEPANJANG HAYAT
- Pendidikan Non Formal memberi layanan belajar kepada semua orang
- Pendidikan Non Formal melibatkan Wajib Belajar dalam merencanakan, melaksanakan, dan penilaian pembelajaran
- Pendidikan Non Formal berupaya menumbuhkan suasana demokratis, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
3. RELEVANSI DENGAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT
- Kehadiran Pendidikan Non Formal karena kebutuhan masyarakat dan tuntutan pembangunan.
- Program Pendidikan Non Formal untuk menggarap SDM yang relevan dengan pembangunan.
4. WAWASAN MASA DEPAN
- Membelajarkan Wajib Belajar untuk mengembangkan nilai-nilai, sikap, pengetahuan, keterampilan, dan aspirasi dalam memenuhi kebutuhan Individu, masyarakat, lembaga, dan pembangunan bangsa menuju masa depan.
8 Standar Pendidikan Non Formal
Sesuai dengan dasar atau asas pendidikan non formal maka dalam program pembelajaran diselenggarakan dan dirancang berdasarkan kelengkapan 8 (delapan) standar nasional pendidikan yaitu:
1. Tujuan
Jangka pendek, yang berupa kemampuan fungsional untuk kepentingan saat ini maupun masa depan. Menekankan kepada kompetensi, dan tidak menekankan pentingnya ijazah.
2. Waktu
Relatif singkat, mulai yang beberapa hari sampai beberapa minggu, dan pada umumnya kurang dari satu tahun.
3. Persyaratan peserta didik
Persyaratan untuk mengikuti program pendidikan adalah kebutuhan, minat, dan kesempatan.
4. Isi Program/Kurikulum
Kurikulum berpusat pada pada kepentingan dan kebutuhan peserta didik.
5. Program Pembelajaran
Struktur program pembelajaran bersifat luwes. Jenis dan jurusan program kegiatan bervariasi.
6. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran berpusat pada peserta didik, dipusatkan di lingkungan masyarakat dan lembaga, serta berkaitan dengan kehidupan peserta didik dan masyarakat.
7. Hasil Belajar
Diterapkan langsung dalam kehidupan dan lingkungan pekerjaan atau di masyarakat.
8. Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh pelaksana program dan peserta didik, dan pembinaan program dilakukan secara demokratik.
Satuan Pendidikan Non Formal Di Indonesia
Beberapa satuan Pendidikan Non Formal yang ada Di Indonesia, antara lain:
- Lembaga Kursus. Misalkan EF Adults Kursus Bahasa Inggris Profesional
- Lembaga Pelatihan
- Kelompok Belajar
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
- Majelis Taklim
- Satuan Pendidikan Sejenis. Terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Dalam UU RI NO 2 THN 2003 TENTANG SISDIKNAS pada Pasal 26, disebutkan tentang pendidikan non formal, yaitu:
Ayat (3). Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ayat (4). Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.
Ayat (6). Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
Fungsi Pendidikan Non Formal Bagi Pendidikan Formal
- Pelengkap Pendidikan Formal. Pendidikan Non Formal menyajikan kegiatan belajar yang tidak disampaikan di sekolah
- Penambah Pendidikan Formal. Pendidikan Non Formal sebagai tambahan pengalaman belajar bagi peserta didik
- Pengganti Pendidikan Formal. Pendidikan Non Formal memberi layanan pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang beruntung
- Sebagai Pilihan. Pendidikan Non Formal sebagai akses terpilih sebagai layanan belajar bagi kelompok masyarakat
Konsep Dasar Pendidikan Non Formal
Baru paham saya, masalah Pendidikan Non Formal, Thanks banget ya.