Dasar Hukum Komite Sekolah

dasar hukum komite sekolah

Dasar Hukum Komite Sekolah : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002

Tentang ACUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

I.    PENGERTIAN, NAMA, DAN RUANG LINGKUP

  1. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
  2. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
  3. Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini.

II. KEDUDUKAN DAN SIFAT

  1. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan;
  2. Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya;
  3. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarki dengan lembaga pemerintahan.

III. TUJUAN Komite Sekolah bertujuan untuk:

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

IV. PERAN DAN FUNGSI Komite Sekolah berperan sebagai:

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3.  Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:

a.   kebijakan dan program pendidikan;

b.   Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

c.   kriteria kinerja satuan pendidikan;

d.   kriteria tenaga kependidikan;

e.   kriteria fasilitas pendidikan; dan

f.    hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;

5.   Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;

6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;

7. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

 

V. ORGANISASI

1.   Keanggotaan Komite Sekolah

a.   Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas:

1.   Unsur masyarakat dapat berasal dari:

a. orang tua/wali peserta didik;

b. tokoh masyarakat;

c. tokoh pendidikan;

d. dunia usaha/industri;

e. organisasi profesi tenaga pendidikan;

f.  wakil alumni;

g. wakil peserta didik.

2.   Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang).

b.   Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya gasal.

2.   Kepengurusan Komite Sekolah:

a.   Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Ketua:
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara;

b.   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;

c.   Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.

3.   Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

a.   Komite Sekolah wajib memiliki AD dan ART;

b.   Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama dan tempat kedudukan:
  2. Dasar, tujuan dan kegiatan;
  3. Keanggotaan dan kepengurusan;
  4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
  5. Keuangan;
  6. Mekanisme kerja dan rapat-rapat;
  7. Perubahan AD dan ART serta pembubaran organisasi.

 

VI. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

1.   Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. transparan, akuntabel, dan demokratis;

b. merupakan mitra satuan pendidikan.

2.   Mekanisme Pembentukan

A.   Pembentukan Panitia Persiapan

1.   Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.

2.   Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a)   Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;

b)   Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;

c)   Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;

d)   Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;

e)   Menyusun nama-nama anggota terpilih;

f)    Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;

g)   Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan:

B.   Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.

3.   Penetapan pembentukan Komite Sekolah Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.

 

VII. TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI

Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan Komite-Komite Sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat koordinatif.

 

VIII. PENUTUP

  1. Dalam Pembentukan Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Pembentukan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
  3. Pembentukan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta, telpon (021) 5725613, 5725608, fax (021) 5725608, website http://www.depdiknas.go.id email: dpkp [email protected].

Sumber: http://lenterakecil.com/dasar-hukum-komite-sekolah/

Dasar Hukum Komite Sekolah – Padamu.net

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *