Bapak Anto memiliki rumah dengan cara membeli menggunakan fasilitas pinjaman uang yang diberikan oleh pihak perbankan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setelah menempati dan mencicil angsuran KPR selama 5 tahun, Pak Anto pindah tugas ke daerah lain sehingga rumah tersebut akan dijual. Namun sisa nilai pokok pinjaman KPR bapak Anto masih 200 juta. Akhirnya, pak Anto menjual rumah tersebut seharga 450 juta sesuai dengan perkiraan harga rumah saat itu ditambah keuntungan cicilan KPR yang telah dibayarkan selama 5 tahun.
Kebetulan Bapak Badu ingin membeli rumah Bapak Anto, namun dibeli tidak dengan tunai melainkan ingin meneruskan KPR. Selain itu, Pak Badu ingin take over kredit (alih kredit) melalui banknya sendiri bukan bank pak Anto. Bagaimana 450 juta ini bisa dibayar oleh Pak Badu lewat KPR dan bagaimana penyelesaian jual beli rumah tersebut?
Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Pada kasus jual beli rumah Bapak Anto dengan Bapak Badu merupakan take over memindahkan KPR dari satu bank pindah ke bank lain dengan perubahan nasabah. Opsinya adalah Bapak Badu mengajukan KPR baru di bank lain. Proses cukup panjang dan memakan waktu karena pihak bank akan mengecek semua dokumen dan melakukan evaluasi atas serta penilaian ulang atas jaminan tersebut.
Berbeda jika melakukan take over KPR di bank yang sama, prosesnya relatif mudah karena jaminan sudah diketahui oleh bank dengan baik sehingga tidak perlu lagi dilakukan pengecekan ulang dan jaminan sudah pasti lolos kriteria bank.
Prosedur Take Over Kredit
Prosedur Take Over KPR dari bank A (bank pak Anto) ke ke bank B (bank pak Badu) dengan perubahan nasabah yang harus dilakukan secara umum oleh Bapak Badu adalah berikut:
- Pertama, Bapak Badu telah mengetahui sisa nilai pokok pinjaman KPR bapak Anto di bank A dan harus melunasi sisa pinjaman sebesar 200 juta.
- Kedua, Bapak Badu meminta jaminan dokumen atau sertifikat rumah yang akan di oper kredit untuk diserahkan ke pihak bank B (bank pak Badu) guna melakukan penilaian ulang atas rumah tersebut. Ternyata, hasil penilaian bank B memenuhi kriteria layak dibiayai dengan nilai rumah 700 juta. Maka, sesuai ketentuan nilai jaminan, total kredit yang bisa diberikan oleh bank B sebesar 490 juta. (Nilai jaminan adalah basis bank dalam memberikan pinjaman KPR, maksimum 70% dari nilai jaminan).
- Ketiga, setelah mengetahui nilai jaminan memenuhi kriteria layak dibiayai, maka selanjutnya pihak bank B mengevaluasi kemampuan kondisi keuangan Bapak Badu, apakah sanggup membayar cicilan pinjaman 490 juta. Jika dianggap mampu, proses take over kredit dilanjutkan, atau ditolak jika dianggap tidak mampu.
- Keempat, setelah KPR disetujui dan melunasi biaya take over, dana pinjaman uang dapat dicairkan. Bapak Badu dapat melunasi sisa nilai pokok pinjaman KPR bapak Anto di bank A 200 juta di bank A. Kemudian, jaminan dokumen rumah akan diambil alih oleh bank B.
- Kelima, selanjutnya Bapak Badu tinggal membayar cicilan setiap bulan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian dengan pihak Bank B.
Pembayaran Uang Muka KPR
Pada umumnya dalam KPR, nasabah diminta untuk membayar uang muka minimum 30% sesuai ketentuan BI. Namun, apakah perlu membayar uang muka dalam proses take over KPR ?
Dalam kasus di atas, Bapak Badu tidak perlu mengeluarkan uang muka (down payment) karena nilai jaminan rumah sudah cukup tinggi. Selama jumlah pinjaman di atas harga jual beli (patokan adalah pinjaman yang didapat sebesar 70% dari nilai jaminan, harga jual rumah 450 juta, kredit yang didapat 490 juta), tidak perlu mengeluarkan uang untuk down payment KPR.
Berbeda jika jaminan bernilai 500 juta sehingga maksimum pinjaman yang bisa diberikan menjadi 350 juta. Dengan jumlah pinjaman yang diterima, maka Bapak Badu harus mengeluarkan uang sendiri sebesar 100 juta agar harga jual beli 450 juta dapat terpenuhi.
Contoh Take Over Kredit Rumah – Padamu Negeri