Peredaran Uang Pecahan Rupiah Di Indonesia

Peredaran uang pecahan tunai di Indonesia tidak terlepas dari Bank Indonesia sebagai bank sirkulasi yang mempunyai otoritas moneter untuk melakukan kegiatan mengelola dan mengedarkan jenis uang mulai dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang dari peredaran sesuai dengan amanat UU No.23 tahun 1999 tentang kebanksentralan.

Saat ini jenis pecahan uang tunai yang beredar di Indonesia sudah semakin banyak, sehingga untuk pecahan tertentu, terutama yang berbentuk logam (koin) dengan nominal kecil sudah jarang dicetak dan diedarkan sehingga sulit didapatkan. Hal ini sebagai upaya langkah Bank Indonesia agar jenis pecahan uang yang beredar di masyarakat cukup dengan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.

Jenis Uang Pecahan Tunai Di Indonesia

Peredaran beberapa jenis pecahan uang rupiah dengan nilai nominal yang banyak ditemukan di masyarakat adalah:

  1. Pecahan nominal seratus ribu (Rp. 100.000).  Ciri/tanda utama adalah dominasi berwarna merah dengan gambar pahlawan proklamator Soekarno Hatta. Pecahan uang tunai rupiah ini yang paling besar dan cukup banyak beredar di masyarakat di Indonesia sebagai alat transaksi yang paling disukai.
  2. Pecahan nominal lima puluh ribu (Rp. 50.000). Ciri/tanda utama adalah dominasi warna biru dengan gambar pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai. Nominal ini juga cukup banyak dijadikan alat transaksi pembayaran di masyarakat Indonesia.
  3. Pecahan nominal dua puluh ribu (Rp. 20.000). Ciri/tanda utama adalah warna hijau terang dengan gambar pahlawan Nasional bernama Otto Iskandar Dinata.
  4. Pecahan nominal sepuluh ribu (Rp. 10.000). Ciri/tanda utama adalah memiliki warna ungu cenderung ke merah dengan gambar pahlawan Sultan Mahmud Baddarudin II. Sepintas uang ini, mirip dengan seratus ribu rupiah.
  5. Pecahan nominal lima ribu (Rp. 5.000). Ciri/tanda utama berwarna coklat semu kuning terang dengan gambar pahlawan nasional Tuanku Imam Bonjol. Pecahan uang tunai ini sudah cukup lama beredar dan masih aktif di Indonesia.
  6. Pecahan nominal dua ribu (Rp. 2.000). Ciri/tanda utama berwarna abu-abu dengan gambar gambar pahlawan Pangeran Antasari.
  7. Pecahan nominal uang seribu (Rp. 1.000). Ciri/tanda utama berwarna hijau kebiruan dengan gambar  Pattimura.
  8. Pecahan nominal lima ratus rupiah (Rp. 500). Pada pecahan ini terdapat jenis uang kertas dan logam. Untuk uang kertas dengan ciri warna kombinasi hijau putih dengan gambar Orang utan. Jenis yang kertas sudah mulai jarang ditemukan lebih banyak berbentuk logam (koin).
  9. Pecahan dua ratus (Rp. 200). Uang nominal ini  dalam bentuk logam.
  10. Mata uang seratus rupiah (Rp. 100). Uang nominal ini  dalam bentuk logam.
  11.  Pecahan lima puluh rupiah (Rp. 50). Uang nominal ini  dalam bentuk logam, meskipun sudah jarang digunakan manun tetap sebagai alat pembayaran yang sah.

Jenis pecahan mata uang rupiah yang berlaku di Indonesia dari nominal terbesar hingga kecil, masih diberikan saat melakukan transaksi seperti mendapat dana pinjaman dengan cepat, akan diberikan sesuai jumlah yang diterima. Umumnya merupakan nilai nominal yang tidak genap (ada pecahan).

 

Peredaran Uang Pecahan Rupiah Di Indonesia – Padamu Negeri

Admin Padamu

Mengingat pentingnya pendidikan bagi semua orang, maka Admin Blog Padamu Negeri ingin berbagi pengetahuan dan informasi seputar pendidikan walaupun dengan keterbatasan yang ada.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *